Rabu, 31 Oktober 2007

Senangnya

Waah... Ga remed...
Hehehe....
READ MORE - Senangnya

Selasa, 30 Oktober 2007

Thank You

Thanks ya bwt temen2 yang dah dateng ke blog ini...
Komentarnya ditunggu ya...
Biar gw bisa membuat blog yang lebih baik lagi..
Sekali lagi thanks ya...
READ MORE - Thank You

Aaaaah !!!

Akhirnya blok 2 selese....
Udah ujian....
Gmn yach hasilnya ????
Takut nih....
Mdh2an ga remed ya....
READ MORE - Aaaaah !!!

Masyarakat Perkotaan dan pedesaan

Ciri masyarakat perkotaan :
1. Lebih padat
2. Heterogen
3. Mobilitasnya tinggi
4. Lebih menghargai waktu (tidak tergantung pada alam)
5. Daya saing (kompetisi) yang tingg; menimbulkan individualistik.
Ciri masyarakat pedesaan :
1. Lebih longgar
2. Homogen
3. Pola hidup sederhana
4. Tergantung pada alam
5. Hubungan antar warganya lebih mendalam
Sebagai seorang dokter yang belajar di FK UNS yang menekankan kedokteran komunitas, mahasiswa harus dapat mengetahui, memahami ciri masyarakat pedesaan dan perkotaan. Dimanapun nantinya seorang dokter akan ditempatkan diharapkan dia dapat beradaptasi dengan baik.
READ MORE - Masyarakat Perkotaan dan pedesaan

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Individu berarti tidak dapat dibagi lagi jadi merupakan suatu eksistensi yang utuh.
Hal ini berkaitan dengan hakikat manusia yang merupakan individu, makhluk sosial, dan makhluk Allah.

Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu, anak, yang berfungsi untuk mendidik, perlindungan, pembinaan agama, akhlak, moral, dll.
Keluarga dapat dibagi menjadi keluarga inti (ayah, ibu, anak) dan keluarga besar (keluarga inti + saudara-saudara yang tinggal di dalam rumah).

Setiap anggota keluarga memiliki peranan masing-masing. Keluarga juga berperan dalam proses sosialisasi.

Masyarakat adalah kumpulan keluraga yang menetap di suatu tempat. Masyarakat memiliki kebiasaan yang berkembang menjadi nilai dan kemudian menjadi norma yang dipatuhi bersama.Sosialisasi adalah proses penyesuaian dan adaptasi terhadap suatu lingkungan yang baru.
READ MORE - Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Kependudukan

Penduduk adalah modal dasar pembangunan. Kuantitas dan kualitasnya adalh modal dasar pembangunan. Bagaimana di Indonesia ? Apakah justru menjadi beban ?
1. Kuantitas
Berkaitan dengan :
· Natalitas (angka kelahiran)
Di Indonesia angka kelahiran cukum tinggi dengan 2.10 %. Dengan rasio 30/1000.
· Mortalitas (angka kematian)
Tinggi bahkan paling tinggi jika dibanding dengan negar-negara ASEAN yaitu >19/1000.
· Migrasi
Belum merata. Masih berpusat pada Pulau Jawa.
2. Kualitas
Masih rendah dilihat dari tingkat kesehatan, pendidikan, lap. Kerja, dll.
Jadi masalah kependudukan yang dihadapi di Indonesia adalah
1. Pertumbuhan yang cukup tinggi
Solusi yang sudah ditempuh : Program KB
2. Penduduk yang belum merata
Solusi yang sudah ditempuh : Transmigrasi
3. Kualitas yang buruk
Solusi yang sudah ditempuh : Wajib belajar 9 tahun
Apakah sudah cukup ????
READ MORE - Kependudukan

Kewarganegaraan

Cinta bangsa dan negara direalisasikan dengan :
1. Pembelaan negara serta hak dan kewajiban warga negara (UUD 1945).
2. Menjunjung tinggi HAM.
3. Melaksanakan demokrasi.
4. Berhati-hati / bijaksana dalam menyikapi globalisasi.Keempat hal di atas menjadikan Indonesia tetap eksis dan jaya di mata internasional.
READ MORE - Kewarganegaraan

Persetujuan Tindakan Medik di Indonesia

Pasal 53 ayat 2 UU no 23 tahun 1992
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Hak pasien di sini : hak untuk mendapat informasi, memberi persetujuan, rahasia, second opinion.

Peraturan Menteri Kesehatan RI no 585/MENKES/PER/IX/1989 (Persetujuan Tind. Medik )

Kep. Dirjen Pelayanan Medik HK.00.063.5.1866 (Pedoman Persetujuan Tind. Medik [Informed Consent]) tanggal 21 April 1999

Informed consent : pernyataan setuju (consent) dari pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan tentang tindakan dokter yang akan dilakukan kepadanya setelah mendapat informasi.

Isi informasi :
1. Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik
2. Tata cara tindakan medik
3. Risiko
4. Alternatif lain serta risikonya
5. Prognosis
6. Diagnosis

Pihak yang berhak memberi persetujuan diatur dalam pasal 7 Pedoman Persetujuan tindakan Medik.

Sanksi pidana pasal 351 KUHP

Tindakan medis yang tidak perlu persetujuan (Permenkes) : pasal 7 (perluasan operasi), 11 (gawat darurat), 14 (program pemerintah)
READ MORE - Persetujuan Tindakan Medik di Indonesia

Kewajiban Menyimpan Rahasia (2)

Dasar hukumnya :
· PP no 749/MENKES/PER/XII/1989 pasal 11
“Rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiannya.”
· Kep. Dirjen Pelayanan Medik no 78/Yan.Med/RS.UM.DIK/YMU/I/91
“Isi rekam medi adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiaannya.”

Rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain pada sarana pelayanan kesehatan. (PP no 749a/MENKES/PER/XII/1989)
Berkas rekam medik milik rumah sakit dan isinya milik pasien (pasal 10 PERMENKES)

Sanksi pidananya :
Pasal 322 KUHP (sengaja membuka rahasia), 112 KUHP (sengaja membuka rahasia presiden kepada negara lain).

Sanksi perdata :
Pasal 55 UU tentang kesehatan (segala pihak berhak untuk menuntut jika mengalami kerugian akibat kelalaian pelayanan kesehatan.)

Sanksi administratif :
Pencabutan izin praktik (Pasal 20 PERMENKES).
READ MORE - Kewajiban Menyimpan Rahasia (2)

Sabtu, 27 Oktober 2007

Baksos

2007 mengadakan baksos lho... besok nich.. Gw bakal dipanggil dokter.
Jadi gimana gitu rasanya.. Hehehe... Doakan biar lancar2 aja ya...
READ MORE - Baksos

Telkom Flash

Wah gw sedang memakai fasilitas telkom flash nich...
Cepet bro...
Gampang lagi aksesnya.
Cuma register ketik Flash kirim ke 3636 abis itu di nokia pc suit pengaturan manualnya ketik flash di connection name abis itu buka dah ie trus keluar sendiri pilihan paketnya dan mulailah bersurfing ria.
Buat gw yang lagi ada di Solo ini merupakan anugerah mengingat kondisi warnet yang suka lemot abis2an mana hotspot kampus rada2 (maaf!).. Tapi ya sudahlah..
Sekali lagi tangkyu telkomsel..
Nb : Layanan ini hanya bisa diakses pada hp yang support 3G.
READ MORE - Telkom Flash

Malpraktik

Pengertian mal praktik adalah perbuatan bila terjadi kesalahan, kelalaian, tak sesuai standar profesi, tak sesuai standar prosedur operasional yang mengakibatkan cedera atau kerugian. Malpraktik dibagi 4 malpraktik etik, administrasi, perdata, pidana. Contoh malpraktik etik adalah berebut pasien,menjelekkan teknik /cara pengobatan teman sejawat. Malpraktik administrasi adalah pelanggaran karena tidak memenuhi ketentuan UPPK contohnya dalam hal ijazah, registrasi, dll. Perdata dapat berupa kelalaian dan kesalahan. Sedangkan pidana menyangkut kelalaian berat dan kesengajaan.
Pembuktian Malpraktik Medis harus menggunakkan alat bukti yang sah. Dalam hal ini syarat kelalaian yaitu duty (kewajiban profesi dan akibat kontrak dengan pasien ), Dereliction / Breach of Duty (pelanggaran kewajiban tersebut), Damages (cedera, mati, atau kerugian), dan Direct Caulaship (hubungan sebab akibat, setidaknya perkiraan). Cara pembuktian dengan membandingkan antara apa yang dikerjakan (das sein) dan apa yang seharusnya dikerjakan (das sollen), membandingkan antara rekam medis, dokumen/catatan, kesaksian, petunjuk dengan standar, kesaksian ahli, dan pedoman.Pasal 359-360 KUHP menjelaskan mengenai kelalaian medis yang merupakan tindak pidana hanya yang ada pelanggaran kewajiban, ada cedera / kerugian yang disebabkan pelanggaran tersebut, cederanya dapat dibuktikan dan bersifat nyata.
READ MORE - Malpraktik

Hukum Kesehatan

Hukum kesehatan adalah segala aturan yang terkait pengertian dan usaha untuk mencapai sehat. Hukum kedokteran mencakup SDM dan Sarana. SDMnya antara lain dokter (yang menimbulkan hukum kedokteran), perawat, bidan, laboran, dll. Sarana meliputi rumah sakit (yang menimbulkan hukum perumahsakitan), puskesmas, lab, dll. Hukum bertujuan untuk mengatur tata cara hidup manusia dan mewujudkan keadilan.
Hukum kedokteran adalah segala aturan yang terkait dengan profesi dokter. Hukum kedokteran menyangkut aspek administrasi, pidana, dan perdata. Aspek administrasi berisi tata cara pelayangan yang baik agar pasien terlayani dengan baik. Seperti SOP (Standar Operasional Prosedur), Standar pelayanan medik, Standar medik. Aspek perdata di sini adalah sisi dokter praktik untuk mendapat uang. Adanya ikatan karena tujuan tersebut. Ikatan terjadi karena ius contracto yaitu berdasarkan kontrak dalam hal ini kontrak terapetik, dan ius delicto yaitu berdasarkan hukum. Hal tersebut memunculkan hak dan kewajiban pasien serta dokter. Aspek ketiga adalah aspek pidana. Dapat terjadi karena melanggar aspek administrasi, melakukan kesalahan tidak pidana,dll.
READ MORE - Hukum Kesehatan

Etika Kedokteran

Dimulai dari definisi moral yaitu adalah segala sesuatu yang harusnya kita perbuat manusia menanyakan suatu pertanyaan inti yaitu apakah hal itu. Manusiapun merumuskan hal-hal yang harusnya kita perbuat dan muncullah yang disebut etika. Muncul kembali pertanyaan pada manusia mengapa kita harus berbuat. Hal itu menimbulkan rasa ingin tahu sebesar-besarnya dan mendorong pengetahuan. Pengetahuan memiliki 3 sifat yaitu metode yaitu cara mendapat pengetahuan, sistem penyimpanan dan pengelolaan pengetahuan yang sudah didapat, dan universal berlaku untuk siapa saja dan di mana saja. Pengetahuan yang memiliki 3 sifat tersebut disebut sebagai ilmu. Dalam ilmu dikenal 2 macam objek yaitu material dan forma. Objek material adalah segala sesuatu yang dipelajari contohnya mata, telinga, dll. Forma berkaitan dengan sudut pandangnya. Contohnya kita memandang mata berdasarkan fungsi, sifat, bentuk, dll. Hal inti dirumuskan dalam cabang ilmu seperti anatomi, histologi, patologi, dll. Dokter yang dapat menggunakan etikanya, ilmunya, dan agamanya baru dapat dikatakan dokter yang sempurna.
READ MORE - Etika Kedokteran

Kaidah dasar bioetik

Dokter dalam bekerja selalu membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan. Landasan pertimbangan itu disebut dengan Kaidah Dasar Bioetik (KDB). Sebenarnya KDB ada banyak namun sekarang digunakan 4 untuk penyeragaman. KDB itu antara lain :
1. Beneficence (berdasarkan kebaikan)
Ciri :
· Alturisme (tanpa pamrih, rela berkotban)
· Memandang sesuau atau seseorang tak hanya sejauh menguntungkan dokter
· Manfaat > kerugian
· Menghargai hak pasien
· Golden Rule Principle
2. Autonomy (kemandirian)
Ciri :
· Mengharga hak menentukan nasib sendiri
· Berterus terang
· Menghargai privasi pasien
· Menjaga rahasia
· Melaksanakan informed consent
3. Non Maleficence (darurat)
Ciri :
· Menolong pasien emergensi
· Mencegah pasien dari bahaya lebih lanjut
· Manfaat pasien > kerugian dokter
4. Justice (legal)
Ciri :
· Memberlakukan secara universal.
· Menghargai hak sehat pasien
· Tidak membedakan pelayanan kesehatan yang diberikan.
READ MORE - Kaidah dasar bioetik

Jumat, 26 Oktober 2007

Kewajiban Menyimpan Rahasia

Aduh susah ya jadi dokter ???
Harus nyimpen rahasia pasiennya ...
Gw lagi belajar itu nich ...
Ternyata di Pasal 3 PP 10 Tahun 1996 menyebutkan :
Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
a. Tenaga kesehatan.
b. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan, dan atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan menteri kesehatan.
Susah yaaa...
Pusing banyak pasal2..
God please help me !!!!
READ MORE - Kewajiban Menyimpan Rahasia

Lagi belajar nih

Wah ntar lagi ujian blok 2....
Mana tentang hukum semua...
Lagi belajar nih...
READ MORE - Lagi belajar nih