Dasar hukumnya :
· PP no 749/MENKES/PER/XII/1989 pasal 11
“Rekam medis merupakan berkas yang wajib dijaga kerahasiannya.”
· Kep. Dirjen Pelayanan Medik no 78/Yan.Med/RS.UM.DIK/YMU/I/91
“Isi rekam medi adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiaannya.”
Rekam medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain pada sarana pelayanan kesehatan. (PP no 749a/MENKES/PER/XII/1989)
Berkas rekam medik milik rumah sakit dan isinya milik pasien (pasal 10 PERMENKES)
Sanksi pidananya :
Pasal 322 KUHP (sengaja membuka rahasia), 112 KUHP (sengaja membuka rahasia presiden kepada negara lain).
Sanksi perdata :
Pasal 55 UU tentang kesehatan (segala pihak berhak untuk menuntut jika mengalami kerugian akibat kelalaian pelayanan kesehatan.)
Sanksi administratif :
Pencabutan izin praktik (Pasal 20 PERMENKES).
Selasa, 30 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
thx yah kak,,,cukup bantuin kog
Posting Komentar