Sabtu, 27 Oktober 2007

Hukum Kesehatan

Hukum kesehatan adalah segala aturan yang terkait pengertian dan usaha untuk mencapai sehat. Hukum kedokteran mencakup SDM dan Sarana. SDMnya antara lain dokter (yang menimbulkan hukum kedokteran), perawat, bidan, laboran, dll. Sarana meliputi rumah sakit (yang menimbulkan hukum perumahsakitan), puskesmas, lab, dll. Hukum bertujuan untuk mengatur tata cara hidup manusia dan mewujudkan keadilan.
Hukum kedokteran adalah segala aturan yang terkait dengan profesi dokter. Hukum kedokteran menyangkut aspek administrasi, pidana, dan perdata. Aspek administrasi berisi tata cara pelayangan yang baik agar pasien terlayani dengan baik. Seperti SOP (Standar Operasional Prosedur), Standar pelayanan medik, Standar medik. Aspek perdata di sini adalah sisi dokter praktik untuk mendapat uang. Adanya ikatan karena tujuan tersebut. Ikatan terjadi karena ius contracto yaitu berdasarkan kontrak dalam hal ini kontrak terapetik, dan ius delicto yaitu berdasarkan hukum. Hal tersebut memunculkan hak dan kewajiban pasien serta dokter. Aspek ketiga adalah aspek pidana. Dapat terjadi karena melanggar aspek administrasi, melakukan kesalahan tidak pidana,dll.

0 comments: