Sabtu, 27 Oktober 2007

Malpraktik

Pengertian mal praktik adalah perbuatan bila terjadi kesalahan, kelalaian, tak sesuai standar profesi, tak sesuai standar prosedur operasional yang mengakibatkan cedera atau kerugian. Malpraktik dibagi 4 malpraktik etik, administrasi, perdata, pidana. Contoh malpraktik etik adalah berebut pasien,menjelekkan teknik /cara pengobatan teman sejawat. Malpraktik administrasi adalah pelanggaran karena tidak memenuhi ketentuan UPPK contohnya dalam hal ijazah, registrasi, dll. Perdata dapat berupa kelalaian dan kesalahan. Sedangkan pidana menyangkut kelalaian berat dan kesengajaan.
Pembuktian Malpraktik Medis harus menggunakkan alat bukti yang sah. Dalam hal ini syarat kelalaian yaitu duty (kewajiban profesi dan akibat kontrak dengan pasien ), Dereliction / Breach of Duty (pelanggaran kewajiban tersebut), Damages (cedera, mati, atau kerugian), dan Direct Caulaship (hubungan sebab akibat, setidaknya perkiraan). Cara pembuktian dengan membandingkan antara apa yang dikerjakan (das sein) dan apa yang seharusnya dikerjakan (das sollen), membandingkan antara rekam medis, dokumen/catatan, kesaksian, petunjuk dengan standar, kesaksian ahli, dan pedoman.Pasal 359-360 KUHP menjelaskan mengenai kelalaian medis yang merupakan tindak pidana hanya yang ada pelanggaran kewajiban, ada cedera / kerugian yang disebabkan pelanggaran tersebut, cederanya dapat dibuktikan dan bersifat nyata.

0 comments: