Pasal 53 ayat 2 UU no 23 tahun 1992
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Hak pasien di sini : hak untuk mendapat informasi, memberi persetujuan, rahasia, second opinion.
Peraturan Menteri Kesehatan RI no 585/MENKES/PER/IX/1989 (Persetujuan Tind. Medik )
Kep. Dirjen Pelayanan Medik HK.00.063.5.1866 (Pedoman Persetujuan Tind. Medik [Informed Consent]) tanggal 21 April 1999
Informed consent : pernyataan setuju (consent) dari pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan tentang tindakan dokter yang akan dilakukan kepadanya setelah mendapat informasi.
Isi informasi :
1. Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik
2. Tata cara tindakan medik
3. Risiko
4. Alternatif lain serta risikonya
5. Prognosis
6. Diagnosis
Pihak yang berhak memberi persetujuan diatur dalam pasal 7 Pedoman Persetujuan tindakan Medik.
Sanksi pidana pasal 351 KUHP
Tindakan medis yang tidak perlu persetujuan (Permenkes) : pasal 7 (perluasan operasi), 11 (gawat darurat), 14 (program pemerintah)
Selasa, 30 Oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 comments:
thanks ya infonya :D
sukses selalu, God bless !!
Posting Komentar