Selasa, 30 Oktober 2007

Persetujuan Tindakan Medik di Indonesia

Pasal 53 ayat 2 UU no 23 tahun 1992
Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Hak pasien di sini : hak untuk mendapat informasi, memberi persetujuan, rahasia, second opinion.

Peraturan Menteri Kesehatan RI no 585/MENKES/PER/IX/1989 (Persetujuan Tind. Medik )

Kep. Dirjen Pelayanan Medik HK.00.063.5.1866 (Pedoman Persetujuan Tind. Medik [Informed Consent]) tanggal 21 April 1999

Informed consent : pernyataan setuju (consent) dari pasien yang diberikan dengan bebas, rasional, tanpa paksaan tentang tindakan dokter yang akan dilakukan kepadanya setelah mendapat informasi.

Isi informasi :
1. Tujuan dan prospek keberhasilan tindakan medik
2. Tata cara tindakan medik
3. Risiko
4. Alternatif lain serta risikonya
5. Prognosis
6. Diagnosis

Pihak yang berhak memberi persetujuan diatur dalam pasal 7 Pedoman Persetujuan tindakan Medik.

Sanksi pidana pasal 351 KUHP

Tindakan medis yang tidak perlu persetujuan (Permenkes) : pasal 7 (perluasan operasi), 11 (gawat darurat), 14 (program pemerintah)

1 comments:

Yosepha Esti mengatakan...

thanks ya infonya :D
sukses selalu, God bless !!