a. Tujuan
Diet
Tujuan diet penyakit hati adalah untuk
mencapai dan mempertahankan status gizi optimal tanpa memberatkan fungsi hati,
dengan cara :
1) Meningkatkan
regenerasi jaringan hati dan mencegah kerusakan lebih lanjut dan/atau meningkatkan
fungsi jaringan hati yang tersisa
2) Mencegah
katabolisme protein
3) Mencegah
penurunan berat badan atau meningkatkan berat badan bila kurang
4) Mencegah
atau mengurangi asites, varises esofagus, dan hipertensi portal
5) Mencegah
koma hepatik
b. Syarat
Diet
1) Energi
tinggi untuk mencegah pemecahan protein, yang diberikan bertahap sesuai dengan
kemampuan pasien, yaitu 40-45 kkal/kg BB
2) Lemak
cukup, yaitu 20-25% dari kebutuhan energi total, dalam bentuk yang mudah
dicerna atau dalam bentuk emulsi. Bila pasien mengalami steatorea, gunakan
lemak dengan asam lemak rantai sedang (Medium
Chain Triglyceride/MCT). Jenis lemak ini tidak membutuhkan aktivitas lipase
dan asam empedu dalam proses absorbsinya. Pemberian lemak sebanyak 45 gram
dapat mempertahankan fungsi imun dan sintesis lemak.
3) Protein
agak tinggi, yaitu 1,25-1,5 g/kg BB agar terjadi anabolisme protein. Pada kasus
hepatitis fulminan dengan nekrosis dan gejala ensefalopati yang disertai
peningkatan amoniak dalam darah, pemberian protein harus dibatasi untuk mencegah
koma, yaitu sebanyak 30-40 g/hari. Pada sirosis hati terkompensasi, protein
diberikan sebanyak 1,25 g/kg BB. Asupan minimal protein hendaknya 0,8-1 g/kg
BB. Protein nabati memberikan keuntungan karena kandungan serat yang dapat
mempercepat pengeluaran amoniak melalui fese. Namun sering timbul keluhan
berupa rasa kembung dan penuh. Diet ini dapat mengurangi status ensefalopati,
tetapi tidak dapat memperbaiki keseimbangan nitrogen.
4) Vitamin
dan mineral diberikan sesuai dengan tingkat defisiensi. Bila perlu diberikan
suplemen vitamin B kompleks, C, dan K serta mineral seng dan zat besi bila ada
anemia.
5) Natrium
diberikan rendah, tergantung tingkat edema dan ascites. Bila pasien mendapat
diuretika, garam natrium dapat diberikan lebih leluasa.
6) Cairan
diberikan lebih dari biasa, kecuali ada kntraindikasi.
7) Bentuk
Makanan Lunak bila ada keluhan mual dan muntah, atau Makanan Biasa sesuai
kemampuan saluran cerna.
0 comments:
Posting Komentar